Kamis 02 Sep 2021 18:37 WIB

Kasatgas KPK: TWK Tetap tak Boleh Merugikan Pegawai

Pelaksanaan tes peralihan pegawai harus dilakukan dengan tidak melawan hukum.

Rep: Rizkyan adiyudha / Red: Ilham Tirta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid (kiri).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Harun Al Rasyid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK. Dia menilai, putusan itu semakin menguatkan posisi 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk segera dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu sudah didesain oleh pemerintah dan DPR, jadi secara otomatis beralih, karena bukan pegawai KPK yang meminta untuk jadi ASN dan itu karena keinginan pembentuk UU," kata Harun Al Rasyid kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (2/9).

Dia menjelaskan, TWK yang dinilai konstitusional tidak berarti kemudian harus memecat dan melucuti pegawai KPK. Dia melanjutkan, keabsahan TWK harus dibaca bahwa pelaksanaan tes tidak boleh ada yang merugikan pegawai KPK.

Dia menegaskan, pelaksanaan tes yang menjadi syarat peralihan pegawai itu harus dilakukan dengan tidak melawan hukum, tidak cacar administrasi, tidak menyalahgunakan wewenang, dilakukan dengan kualifikasi baik materi dan dan pelaksananya. "Bagaimana kalau sudah terjadi? maka itu yang harus dibatalkan. Oleh karena itu, MK sudah sangat tepat menyatakan dalam concuring yang dimuat dalam putusan itu bahwa semua pegawai KPK harus diangkat  atau dilantik semuanya untuk menjadi ASN," katanya.

MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK menolak argumen pemohon soal TWK KPK yang tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Adapun, gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement