Kamis 02 Sep 2021 17:23 WIB

Kemenkes Bayar Insentif Nakes 2021 Sebesar Rp 5,8 Triliun

Insentif terbanyak dibayarkan kepada nakes di rumah sakit swasta.

Tenaga kesehatan memeriksa kondisi kesehatan pasien Covid-19 (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tenaga kesehatan memeriksa kondisi kesehatan pasien Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 telah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun atau 79 persen dari pagu yang dianggarkan Rp 7,428 triliun. Jumlah itu diberikan kepada 850.447 tenaga kesehatan yang tersebar di 25.742 fasilitas kesehatan.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif sebesar Rp 5,865 triliun itu terhitung sejak Januari-Juli 2021. "Rata-rata setiap bulan Kemenkes mengeluarkan Rp 850 miliar untuk pembayaran insentif," kata dia dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis (2/9).

Pembayaran insentif nakes terbesar terjadi pada Juni-Juli 2021 seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Tingginya kasus, kata dia, maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan semakin banyak. Dengan demikian, insentif yang dibayarkan menjadi semakin besar.

"Peningkatan kasus membuat RS melakukan rekrutmen relawan sehingga jumlah insentif nakes juga meningkat," kata dia.

Jika dilihat berdasarkan fasilitas kesehatan, Kirana menyampaikan, insentif terbanyak diberikan untuk tenaga kesehatan di rumah sakit swasta. Menurut dia, RS swasta yang memberikan pelayanan Covid-19 cukup banyak sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes mereka juga menjadi besar.

Terkait santunan kematian, Kemenkes telah membayarkan sebesar Rp 93,6 miliar kepada 312 nakes. Pemerintah juga, kata dia, telah membayarkan insentif nakes pada 2020 dengan jumlah Rp 1,469 triliun atau 99,3 persen dari pagu tunggakan.

Masih adanya sisa tunggakan yang belum dibayarkan itu dikarenakan terdapat beberapa fasilitas kesehatan yang terlambat memenuhi dokumen yang diminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada saat review. "Mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata dia.

Tunggakan insentif nakes yang telah dibayarkan berasal dari berbagai fasilitas kesehatan (faskes), seperti RS TNI/Polri, RS BUMN, RS kementerian/lembaga, RS swasta, dan kantor kesehatan pelabuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement