REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Dinas Pendidikan berencana membuka sekolah secara merata. Menurutnya, hal itu untuk menghindari diskriminasi terhadap sekolah tertentu.
"Tetapi sekolah mana yang bisa melakukan PTM (pendidikan tatap muka) terbatas, adalah mereka yang sudah kita pastikan siap," katanya dalam diskusi daring, Rabu (1/9).
Dia menjelaskan, syarat untuk membuka sekolah sebenarnya sudah dijelaskan dalam SKB 4 Menteri. Surat tersebut, menjadi rujukan dalam menuangkan instrumen yang ada untuk menggelar PTM terbatas. "Persyaratan penting di antaranya adalah izin orang tua," kata dia.
Namun demikian, ia menegaskan, sekolah tatap muka terbatas tidak diwajibkan. Menurutnya, jika pilihannya memang di rumah, maka akan dilakukan opsi blended.
"Karena pilihannya di sekolah, katakan rasio 32 per kelas, dengan kondisi PTM terbatas, maka rasionya menjadi 50 persen maksimum, artinya sebagian anak harus di rumah," ucap dia.
Kemudian, jika sekolah memang sudah mendukung teknologi, pembelajaran langsung bisa dilakukan dari kelas ke rumah. Hal itu, dinilainya menjadi pilihan ideal. "Tapi bukan berarti harus cepet-cepet begini, ini bisa disiasati," ungkap dia.