Rabu 01 Sep 2021 13:47 WIB

Himasa UBSI Bogor Angkat Tema Tantangan Pajak di Era Digital

Himasa UBSI Kampus Bogor menggelar webinar SMITEAC: Reformasi Perpajakan

Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi Akuntansi (Himasa) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Bogor telah sukses melangsungkan Webinar SMITEAC: Reformasi Perpajakan bertajuk ‘Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital’, Sabtu (28/8) silam.
Foto: UBSI
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi Akuntansi (Himasa) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Bogor telah sukses melangsungkan Webinar SMITEAC: Reformasi Perpajakan bertajuk ‘Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital’, Sabtu (28/8) silam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi Akuntansi (Himasa) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Bogor telah sukses melangsungkan Webinar SMITEAC: Reformasi Perpajakan bertajuk ‘Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital’, Sabtu (28/8) silam.

Webinar yang dipandu oleh Amelia Kartika ini, menghadirkan Aryanto Nur selaku auditor serta praktisi pajak dan dosen Universitas BSI. Selain itu juga, dihadiri oleh Kaprodi Sistem Informasi Akuntansi Universitas BSI kampus Bogor, sekaligus Pembina HIMASA, Sri Wasiyanti.

Kegiatan yang menjaring banyak peserta ini, berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Ada juga dari beberapa kampus yang hadir, antara lain IBIK, Universitas Trisakti, UPI YAI, Universitas Pamulang dan STIE Widya Manggala.

Sri menyampaikan, bahwa webinar ini untuk menyiapkan diri agar siap menghadapi transformasi digital dengan adanya reformasi perpajakan.

“Di tengah pandemi seperti ini, sangat diperlukan dukungan adanya reformasi perpajakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital,” tutur Sri, Sabtu (28/8).

Ia mengatakan, era ekonomi digital bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pajak digital dan memberi pelayanan agar menghindari terjadinya tax avoidance. "Perlu dilakukan pemanfaatan teknologi digital, seperti memulai reformasi perpajakan dan menyiapkan diri untuk menghadapi peluang dan tantangan di era tersebut," pungkasnya.

Ia menjelaskan, untuk menghadapi hal tersebut perlu adanya pembelajaran materi perpajakan baik melalui pembelajaran formal ataupun melalui webinar. Aryanto menjelaskan bahwa dalam pengenaan pajak di dunia pendidikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada standar akuntansi.

"Untuk dunia pendidikan memang diberi keringanan ataupun kebebasan dalam pembayaran pajak. Namun, pihak dalam dunia pendidikan tetap melaporkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Ia berharap, dengan diadakannya webinar ini, semoga seluruh peserta memahami materi yang telah disampaikan dan menerapkan ilmu yang didapat. Sehingga mampu menciptakan generasi muda yang mampu bersaing dalam kemajuan teknologi digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement