REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kedeputian penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar. ICW menilai pendalaman perlu dilakukan menyusul potensi suap atas pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
"Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK, sebab pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia melanjutkan jika terbukti adanya tindak pidana suap maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia melanjutkan, ancaman pidana pasal tersebut yakni penjara seumur hidup.
Kurnia mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga perlu melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian. Dia melanjutkan, pelaporan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran pasal 65 dan 36 UU nomor 30 tahun 2002.
"UU tersebut secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," kata dia.
Baca juga : Moeldoko akan Laporkan ICW ke Polisi
Kurnia mengungkapkan, laporan sejenis pernah dilakukan Komisioner KPK, Bibit Samad Rianto pada 2009 lalu. Dia mengatakan, Bibit saat itu melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja di Singapura.
ICW menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili tergolong ringan. Menurutnya, hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen itu tidak sebanding dengan tindakan yang diperbuat oleh mantan komisioner lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tersebut.
Terlebih, sambung dia, Lili telah memanfaatkan jabatannya untuk mengurus kepentingan keluarganya. Dia mengatakan, Lili juga ikut membantu penanganan kasus dugaan rasuah yang dilakukan Wali Kota Tanjung Balai non aktif, M Syahrial.
"Perbuatan Lili dapat disebut sebagai perbuatan koruptif sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili tapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca juga : Infografis Berapa Gaji Komisioner KPK?
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.