Rabu 01 Sep 2021 05:16 WIB

Satgas Jelaskan Perlindungan Tiga Aktivitas Berisiko

Wiku mengatakan perlu pedoman untuk dapat mengatur aspek kehidupan.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengemukakan kebijakan pemerintah dalam mencegah penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 pada tiga aktivitas masyarakat yang dinilai berisiko. "Pada prinsipnya secara sederhana, kita bisa menjabarkan peluang penularan menjadi tiga bagian, yaitu di sekitar tempat tinggal, di perjalanan dan saat beraktivitas di luar rumah," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau dari kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (31/8).

Wiku mengatakan diperlukan kebijakan sebagai pedoman untuk dapat mengatur aspek kehidupan dan jumlah masyarakat yang tidak sedikit. Upaya meminimalisasi peluang penularan di hulu atau di sekitar tempat tinggal, kata Wiku, diperlukan pembentukan pusat komando Covid-19 tingkat desa atau kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menentukan skenario pengendalian yang tepat sampai ke tingkat RT maupun RW.

Baca Juga

"Satgas beserta posko di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat fungsi pengendalian Covid-19, yaitu melakukan upaya pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintahan maupun militer mengingat permasalahan yang kompleks dan khas di tiap daerahnya," katanya.

Ia mengatakan risiko penularan juga terjadi selama dalam perjalanan ke tempat tujuan beraktivitas. "Sampai saat ini persyaratan kepemilikan surat tanda negatif Covid-19, kartu vaksinasi, maupun surat tanda registrasi pekerja masih diberlakukan untuk perjalanan dalam negeri," ujarnya.

Sedangkan protokol yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, kata Wiku, ialah skrining kesehatan, menunjukkan dokumen wajib seperti surat tanda negatif dan kartu vaksinasi karantina, tes ulang PCR sebanyak dua kali dan vaksinasi bagi mereka yang belum tervaksin. "Mohon masyarakat betul-betul memperhatikan update dan rincian aturan demi perjalanan yang aman dan nyaman," katanya.

Baca juga : Jika Ada Siswa Positif Covid, PTM Dihentikan Tiga Hari

Perlindungan dari pemerintah juga menyasar aspek aktivitas selama di luar rumah. "Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sedemikian rupa dirancang pemerintah dan lintas sektor," katanya.

Bahkan, PPKM juga dibedakan pada aturan pengetatan dan pelanggarannya sesuai dengan kondisi kasus yang ada di setiap kabupaten/kota. "PPKM disesuaikan hasil leveling yang di-update per minggunya untuk wilayah pulau Jawa dan Bali serta per dua minggu untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement