Selasa 31 Aug 2021 14:33 WIB

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Soal Insentif Nakes

Mendagri layangkan surat teguran pada 10 kepala daerah soal pencairan insentif Nakes

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mohammad Tito Karnavian
Foto: Pemprov Banten
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mohammad Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur sepuluh bupati/wali kota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah. Teguran dilayangkan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 kepada lima wali kota dan lima bupati.

Mereka yang mendapatkan teguran yakni wali kota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih, serta bupati, Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser. Ke-10 daerah itu memperoleh catatan khusus berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif nakes daerah 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021, terhitung sampai dengan 15 Agustus 2021.

Baca Juga

Rinciannya, Kota Padang belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50,9 miliar. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11,07 miliar.

Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19,8 miliar. Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah sebesar Rp 750 juta.

Kota Langsa belum menganggarkan alokasi insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021. Kemudian, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 16,2 miliar.

Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16,8 miliar. Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang dianggarkan sebesar Rp 26,05 miliar.

Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20,9 miliar. Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21,9 miliar.

Padahal, ke-10 kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id per 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4. Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Dengan demikian, Tito meminta bupati/wali kota melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran insentif nakes daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocustng delapan persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayarannya.

"Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan aPerubahan APBD TA 2021," ujar Tito sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement