Selasa 31 Aug 2021 03:58 WIB

Bupati Probolinggo Tersangka Suap Lelang Jabatan Kades

Suami bupati sekaligus anggota DPR RI Hasan Aminuddin juga jadi tersangka suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga Anggota DPR Hasan Aminuddin (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin beserta delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga Anggota DPR Hasan Aminuddin (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin beserta delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa (kades). KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga

Suap diberikan kepada Bupati Puput dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sedangkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari; Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Camat Krejengan Doddy Kurniawan; dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Baca juga : PKB Sentil Risma yang Sering Marah-Marah

Alexander menjelaskan, perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. 

Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. 

Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu. ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. 

Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin. Para tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri pada Rutan masing-masing guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga : Eks Pimpinan KPK: Lili Sudah Langgar Pasal 36 

Alexander menghimbau para tersangka lain untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. Atas perbuatannya, para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement