Senin 30 Aug 2021 16:46 WIB

Novel: Dewas Wajib Lapor Terkait Tindak Pidana Lili

Dewas mempersilahkan KPK menindaklanjuti hasil sidang etik Lili.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya melaporkan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke penyidik. Alasannya, keputusan Dewas terkait pelanggaran Lili telah menunjukan fakta perbuatan pidana.

"Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya, Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik," kata Novel seperti dikutip akun Twitter-nya, Senin (30/8).

Novel mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP yang menyebut setiap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan kepada penyelidik atau penyidik. Dalam pemeriksaannya, kata Novel, Dewas KPK menemukan fakta dan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU KPK.

"Wajib melaporkan. Ini pembuktian integritas bagi Dewas," tegas Novel.

Dewas KPK menjatuhkan hukuman berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dewas juga menyebut perbuatan Lili merupakan awal perbuatan koruptif. Namun, Dewas mengaku tidak akan meneruskan hal itu ke ranah pidana dengan alasan hanya mengurusi masalah etik.

Dewas mengatakan, penerapan Pasal 36 juncto Pasal 64 dalam UU KPK atau tindak lanjut pidana bukanlah ranah mereka. Meski demikian, Dewas mempersilahkan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Mengenai apakah akan ditindaklanjuti oleh Direktorat penindakan atau bagaimana bukan kewenangan Dewan Pengawas. Kami hanya sebatas etik dan sudah diputus selanjutnya diserahkan saja kepada yang berwenang," kata Anggota Dewas, Albertina Ho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement