Jumat 27 Aug 2021 21:29 WIB

Polri Pastikan Kasus Yahya Waloni Tetap Berjalan

Polri pastikan kasus Yahya Waloni tetap berjalan meski yang bersangkutan sakit.

Ustaz Yahya Waloni
Foto: Dok MASK
Ustaz Yahya Waloni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) malam.

Baca Juga

Rusdi menjelaskan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan. Meski demikian, kata Rusdi lagi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan. "Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. 

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. 

Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement