Jumat 27 Aug 2021 21:24 WIB

KPK Jebloskan Perantara Penyuap Edhy Prabowo ke Penjara

Terpidana Siswandi Pranoto Loe dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
 Siswadhi Pranoto Loe
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Siswadhi Pranoto Loe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) Siswadhi Pranoto Loe ke penjara. Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I Tangerang

"Dijebloskan untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8).

Baca Juga

Tak hanya pidana badan, Siswadhi Pranoto Loe juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021. Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terpidana untuk menjadi justice collaborators.

Siswadhi Pranoto Loe terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Dia bersama sejumlah pihak lainnya telah membantu mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir BBL.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Selain pidana badan, politisi Gerindra itu juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement