Jumat 27 Aug 2021 17:30 WIB

ICW Minta Presiden Bertindak Atasi Polemik di KPK

ICW meminta Presiden Jokowi mengevaluasi dan menegur komisioner KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW juga meminta Presiden Jokowi menegur dan mengevaluasi Komisioner KPK.

"Bagi ICW, satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Baca Juga

Tidak cukup itu, lanjut Kurnia, Presiden juga harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sebab, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan maladministrasi, dan melanggar hak asasi manusia saat menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan.

"Sekaligus hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK, " tegasnya.

Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversi yang dihasilkan oleh KPK. Pertama, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK. Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan. Keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement