Kamis 26 Aug 2021 23:45 WIB

Penilaian Lahan UIII Depok Tahap II Berjalan Lancar

Masih terdapat sisa 31 bidang tanah calon lokasi UIII Depok belum dinilai

Masih terdapat sisa 31 bidang tanah calon lokasi UIII Depok belum dinilai. Proyek pembangunan kampus UIII Depok.
Foto:

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad, mengatakan 31 bidang yang belum dinilai secara administratif tidak dapat dilakukan penilaian lagi, praktis dari 141 bidang dalam list penilaian hanya 110 yang nantinya dijadikan dasar penerima santunan. 

“Meskipun sudah selesai tujuh hari, bukan berati kita selesai hari ini, kita ada waktu tiga hari akan kita manfaatkan untuk sampai 10 hari menambah bidang-bidang yang belum masuk pada 141 bidang akan kita inventarisasi lagi dan akan kita apresial. Di antaranya mungkin mereka dulu ada yang terlambat menyerahkan data atau ada yang masih pikir-pikir dan sekarang sudah bulat untuk masuk. Memang, karena diluar 141 maka otomatis proses pun akan menyusul dari mulai pendataan dan sebagainya,” tutur Misrad. 

Dikarenakan tidak masuk daftar 141 bidang, proses penilaian yang akan dilakukan melalui tahap awal, mulai dari pendataan hingga verifikasi data, baru kemudian dilakukan penilaian oleh tim KJPP, termasuk pembayaran Uang Kerahiman dimungkinkan tidak berbarengan dengan bidang tanah yang telah masuk list 141.  

“Sisa tiga hari itu kita menambah bidang-bisang yang belum masuk, dengan tujuan bahwa bidang-bidang tanah yang belum masuk itu mendekati areal-areal segitiga pilar UIII termasuk jalan masuk UIII, agar pembangunan tidak terganggu maka bidang-bidang itu kita bebaskan, padahal mereka itu dulu seharusnya masuk di 141, itulah yang kita kerjakan di sisa waktu 3 hari ini,” pungkas Misrad. 

 

Sebagai informasi, penilaian 141 bidang tanah yang digarap warga tersebut ditargetkan rampung dalam 10 hari sesuai SK Gubernur Jawa Barat, daftar tersebyt masuk dalam daftar Penertiban Lahan UIII Tahap II. Turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, Tim Hukum Kemenag RI, Kelurahan Cisalak, Perangkat RT RW, BPN dan UIII.    

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad, mengatakan...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement