Kamis 26 Aug 2021 23:45 WIB

Penilaian Lahan UIII Depok Tahap II Berjalan Lancar

Masih terdapat sisa 31 bidang tanah calon lokasi UIII Depok belum dinilai

Masih terdapat sisa 31 bidang tanah calon lokasi UIII Depok belum dinilai. Proyek pembangunan kampus UIII Depok.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Masih terdapat sisa 31 bidang tanah calon lokasi UIII Depok belum dinilai. Proyek pembangunan kampus UIII Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Proses penilaian lahan garapan warga pada Penertiban Lahan UIII tahap II lampaui target. Dari target 141 bidang tanah selama 10 hari kerja, sebanyak 110 bidang telah rampung dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan begitu tersisa 31 bidang tanah belum dinilai.  

Sebanyak 31 bidang tanah yang belum dinilai tersebut dikarenakan terdapat 3 catatan di antaranya ada beberapa orang yang menolak dinilai, kepemilikan ganda, dan sudah dibebaskan pada Penertiban Tahap I 2019 silam. Dengan begitu, target 141 Bidang dikatakan berhasil. 

Baca Juga

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Fisik UIII, Syafrizal, menuturkan, proses penilaian aset warga yang digawangi TNI, Polri, KJPP, Satpol PP, Kementerian Agama dan UIII ini telah melampau ekspetasi. Dari target 10, telah rampung pada hari ketujuh. 

“Ini cukup luar biasa, sangat bagus progresnya, sangat kondusif, tentu dengan koridor warga ini sukarela mendaftarkan tanahnya untuk dihitung, kedua secara administratif yang didaftarkan ini sudah di SK-kan  Gubernur, yang ketiga bahkan saya lihat kondisi di lapangan itu masyarakat yang sudah open itu merka menerima dan menjamu kita-kita ini (tim penilai),” ujarnya di lokasi pembangunan Kampus UIII, Cisalak, Depok, Kamis (26/8).  

Lebih lanjut, Mantan Biro Umum Kemenag RI ini menjelaskan, selain target 141 sesuai SK, pihaknya juga mendorong penilaian pda aera-area yang bersinggungan langsung dengan progres pembangunan UIII. 

Di antara lokasi vital untuk segera dilakukan pembebasan yakni lokasi 3 Pilar yang merupaka area pendidikan, namun penilaian masih terkedala data warga yang belum masuk.

“Kita sedang berusaha tiga hari kedepan untuk menghitung atau menilainya, karena itu dibutuhkan segera untuk proyek, walaupun ketika sosialisasi warga yang menggarap lahan terebut belum memasukkan datanya, tentu kalau ada pintu adendum akan kita lakukan, kalau ada puntu akselerasi ke Pemprov selaku tim terpadu, tentu akan kita coba lakukan,” terangnya. 

Pendataan dan penilaian bidang tanah yang tidak masuk pada daftar 141 tersebut dilakukan guna mendukung percepatan Proyek Pembangunan Kampus UIII, juga untuk menghidari hilangnya aset yang belum dinilai saat proses penertiban mendatang. Pasalnya, KJPP tidak dapat menilai lahan yang telah ditertibkan.  

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad, mengatakan....

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement