Kamis 26 Aug 2021 03:21 WIB

M Kece Ditangkap, PB PMII: Tindak Tegas Pelaku Penista Agama

PB PMII mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pelaku penista agama Muhammad Kece.

Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengapresiasi langkah dan gerak cepat Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kece. PB PMII mengatakan pelaku penista agama dan SARA harus ditindak tegas.

"PB PMII mengapresiasi penuh kinerja Polri melalui Bareskrim yang dengan sigap meringkus serta menindak tegas pelaku penista agama dan tindakan SARA," kata Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga

PB PMII memandang segala tindakan yang berpotensi memecah belah kerukunan dan keharmonisan umat beragama harus ditindak tegas. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap menjaga ruang publik dengan narasi-narasi harmonis serta konstruktif.

"Bukan malah dengan narasi kebencian dan kebohongan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara Muhammad Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup. Polri juga mendapat keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi. Setelah itu, Polri kemudian memburu keberadaan Muhammad Kece dan memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Muhammad Abdullah mengatakan, di tengah derasnya arus informasi dan digitalisasi di Indonesia, ancaman-ancaman narasi penistaan, ujaran kebencian hingga tindakan SARA semakin marak terjadi. "Kita membutuhkan peran Polri yang kuat untuk dapat responsif dan sigap memberantas pelaku kejahatan cyber dalam dalam bentuk apapun," katanya.

Baca juga : Perlindungan Vaksin Covid-19 Berkurang Setelah Enam Bulan

Menurutnya, peran institusi Polri yang kuat adalah kunci untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga keharmonisan serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Apalagi, Indonesia sedang menghadapi era post truth atau pascakebenaran dimana sebuah kondisi media informasi telah menjadi milik semua individu sehingga semua orang dengan mudah dapat melakukan ujaran kebencian.

"PB PMII siap menjadi garda terdepan untuk meningkatkan dan memperkuat literasi digital guna menjaga ruang publik yang harmonis dan konstruktif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement