Rabu 25 Aug 2021 22:25 WIB

Kemnaker Mulai Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022

Upah merupakan salah satu faktor penentu hubungan industrial yang harmonis dan adil.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022.
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022. Pengkajian dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, pada Selasa dan Rabu (24-25/8).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," ujar Putri, dalam keterangan pers Kemnaker, Rabu (25/8).

Menurut Putri, pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Maka pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri.

Pembahasan soal pengupahan harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. "Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," ucap dia.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi sebenarnya di masyarakat. Yakni melihat keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," ucapnya.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang, menyatakan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya bersama mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan. Menurut Haiyani, kerja cerdas dan sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci utama merespons dinamika yang sedang terjadi.

"Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," kata Haiyani.

Sebagai informasi, forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Dan tidak kehadiran Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), dalam rapat pembahasan yang dilakukan secara hibrid, luring dan daring ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement