Rabu 25 Aug 2021 22:09 WIB

Kemenkes Jamin Kualitas Tes PCR Tetap Baik Meski Harga Turun

Tarif tertinggi tes PCR Rp 495 ribu di Jawa-Bali, serta Rp 525 ribu di luar itu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan Covid-19 tetap baik setelah pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium tersebut (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan Covid-19 tetap baik setelah pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium tersebut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan Covid-19 tetap baik setelah pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium tersebut. Litbangkes disebut terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala kepada laboratorium untuk melihat hasil laboratorium itu konsisten atau tidak. 

"Maka itu, kami bisa menjamin kualitas (pemeriksaan) laboratorium tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Abdul Kadir, dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 harga" yang dipantau via daring dari Jakarta, Rabu (25/8).

Dia menjelaskan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melakukan pengecekan dan validasi untuk memastikan pemenuhan standar operasi laboratorium kesehatan sebelum merekomendasikan pemberian izin operasi laboratorium. "Tidak ada rekomendasi maka Dinas Kesehatan tidak akan mau memberikan izin operasionalnya," ujarnya.

Kadir mengatakan, pengelola laboratorium yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditindak tegas. Sampai saat ini, tidak ada penyimpangan itu. "Bila ada, masyarakat yang menemukan penyimpangan dari ketentuan tarif batas atas, maka bisa menghubungi langsung ke Kemenkes melalui website atau platform," kata dia.

Menurut dia, sanksi bagi pengelola laboratorium yang tidak mematuhi aturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes RT-PCR berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional laboratorium. Batas atas tarif tes RT-PCR menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu diluar Pulau Jawa dan Bali. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, berharap kualitas layanan pemeriksaan RT-PCR tetap baik setelah pemerintah menurunkan tarif pemeriksaan.

"Sampai hari ini berjalan dengan baik, harga batas atas yang diturunkan bisa diterima oleh laboratorium," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement