Rabu 27 Oct 2021 18:57 WIB

BPKP: Turunnya Harga Bahan Baku Ubah Harga PCR

Penurunan harga PCR dipengaruhi beberapa faktor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah, Iwan Taufiq Purwanto, menjelaskan, penurunan harga PCR dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

Pemerintah kembali menurunkan tarif pemeriksaan RT PCR , harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu (27/10) hari ini. “Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM. Atas dasar itu Kementerian Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan swab RT PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, meminta agar semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut. Selain itu, hasil RT PCR dengan tarif tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR.

"Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini," tegas Kadir.

Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca juga : Tes PCR di Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement