REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8).
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin. Perkara diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, secara otomatis, menguatkan putusan banding padaa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Atas putusan kasasi tersebut Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup. Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.
Keempatnya tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.