Rabu 25 Aug 2021 14:47 WIB

Kemenkominfo Tangani 2,5 Juta Konten Internet Terlarang

Laman pornografi menempati urutan pertama dengan 1,08 juta konten yang diblokir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Mira Tayyiba.
Foto: AGUS SETIAWAN/ANTARA
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Mira Tayyiba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang sejak Agustus 2018 hingga Juli 2021.

"Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Mira Tayyiba dalam diskusi daring yang digagas United Nations Development Programme (UNDP) di Jakarta, Rabu (25/8).

Mira menjelaskan dari jumlah tersebut, 1,5 juta di antaranya berasal dari laman. Adapun laman pornografi menempati urutan pertama dengan 1,08 juta konten yang diblokir, diikuti laman judi dengan 387 ribu konten, dan laman penipuan  lebih dari 13 ribu konten.

Sebanyak 505 laman juga telah diturunkan karena mengandung konten terorisme dan radikal yang dilarang oleh negara. Sementara satu juta konten terlarang lainnya berasal dari media sosial. Twitter berada di urutan pertama dengan temuan 987 ribu konten terlarang.

Sementara Facebook, Instagram, dan Whatsapp secara keseluruhan ditemukan sebanyak 35 ribu konten terlarang. "Selama periode yang sama, kami juga menolak 8.700 hoaks dari platform digital. Di antara tiga isu utama hoaks adalah kesehatan, terkait pemerintahan dan isu politik," kata Mira.

Dia menganggap, statistik itu menunjukkan para pelaku penyebaran konten terlarang telah mengeksploitasi penggunaan platform digital. Hal itu dilakukan untuk memperluas pengaruh mereka ke dalam jenis ketakutan baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, kata Mira, para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, serta akademisi harus bahu-membahu melawan narasi kekerasan dan negatif yang beredar di internet.

Mira mengatakan, Kemenkominfo secara aktif berkolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pers untuk bersama-sama menangkal hoaks dan mengeluarkan klarifikasi dengan sumber terpercaya.

"Kami juga bekerja sama dengan platform digital serta instansi pemerintah dan kementerian lainnya untuk menghapus konten berbahaya di internet," ucap Mira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement