Selasa 24 Aug 2021 20:51 WIB

Menaker Sudah Salurkan Subsidi Upah untuk 2,1 Juta Pekerja

Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja. "Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dalam Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara dari di Jakarta, Selasa (24/8).

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. "Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," imbuh Ida.

Baca Juga

Di samping pemberian BSU, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama yang terkait dengan hubungan kerja, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19. Kepmenaker 104/2021 ini membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.

Kemudian, Kepmenaker ini juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak-hak lain yang berkaitan dengan pengupahan. Selanjutnya pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha juga dibahas.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga poin tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," imbuh Ida.

Cek Typo

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement