REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka peristiwa Kilo Meter (KM) 50 tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Senin (23/8).
“Adapun dua berkas perkara dan tersangka yang dilimpahkan, masing-masing atas nama tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO,” ujar Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung, yang diterima wartawan, di Jakarta, Senin (23/8).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan, menandai babak baru pengungkapan pembunuhan enam pengawal imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab tersebut. “Tersangka Briptu FR, dan tersangka Ipda MYO, selaku anggota reserse mobil (Resmob) Polda Metro Jaya,” terang Ebenezer.
Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat (Jabar). Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi tersebut, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni FR, dan MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Ketiganya, anggota kepolisian aktif. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.
Tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena statusnya sudah dinyatakan meninggal dunia akibat karena kecelakaan. Ebenezer melanjutkan, dalam rencana dakwaan, dua tersangka tersebut, akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan.
Adapun dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan tersebut, terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Jaksa penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan,” sambung Ebenezer. Ia menambahkan, penunjukkan PN Jaktim sebagai tempat sidang, mengacu keputusan Mahkamah Agung (MA), 4 Agustus 2021.
Dalam keputusan tersebut, otoritas tertinggi lembaga peradilan itu, meminta agar persidangan terhadap tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO, dilakukan di PN Jaktim. “Maka jaksa penuntut umum, segera melimpahkan surat dakwaan, dan berkas perkara dua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan, dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ebenezer.