Senin 23 Aug 2021 16:31 WIB

Ketika Penderitaan Juliari Jadi Faktor Peringan Vonisnya

Juliari dinyatakan terbukti terima suap pengadaan bansos Covid senilai Rp 32 miliar.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual  di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai
Foto:

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa juga dinilai hakim hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Uang suap Juliari diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta commitment fee sebesar Rp 10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo. Uang fee sebesar Rp 14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

Kuasa hukum Juliari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal itu disampaikan setelah pembacaan vonis. "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata kuasa hukum Juliari, Maqdir, Senin (23/8).

Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

JPU KPK pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya. "Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa Ikhsan Fernandi.

Sedang KPK menyebut vonis hakim sudah membuktikan dakwaan yang dilontarkan kepada Juliari. "KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8).

Lembaga antirasuah itu juga mengapresiasi adanya putusan tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Ali mengatakan, hal tersebut juga sudah sesuai sebagaimana dituangkan dalam amar tuntutan.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," katanya.

Dia melanjutkan, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah KPK menerima salinan lengkap putusan majelis hakim. "KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," katanya.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement