Senin 23 Aug 2021 14:56 WIB

Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis Juliari

Hal yang meringankan Juliari di antaranya terdakwa cukup menderita dihina masyarakat.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutus perkara suap dengan terdakwa mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara. Majelis hakim memvonis Juliari 12 tahun penjara atas perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Salah satu hal yang memberatkan, yakni Juliari melakukan lempar batu sembunyi tangan karena menyangkali perbuatannya. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Baca Juga

Sidang pembacaan vonis pada hari ini dilakukan menggunakan video conference dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah COVID-19," kata hakim Yusuf.

Pertimbangan memberatkan ketiga adalah karena tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya. Hakim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang meringankan untuk Juliari, yaitu Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Selain itu, hakim menilai Juliari bersikap kooperatif. "Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim pula.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement