REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Manajemen PT Angkasa Pura (AP) I Bandara El Tari Kupang sudah menerapkan larangan terbang bagi anak usia dibawah 12 tahun untuk mencegah terpaparnya Covid-19. "Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19," kata Humas PT Angkasa Pura 1 Bandara El Tari Kupang Rahmat Sugeng kepada Antara di Kupang, Senin (23/8).
Larangan yang diterapkan oleh manajemen bandara El Tari Kupang tersebut sesuai edaran dari Menteri Perhubungan. Rahmat menjelaskan, di dalam edaran khususnya di bagian F tertulis jelas soal larangan bagi anak usai dibawah 12 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara tersebut.
"Penerapan larangan ini sudah kami terapkan sejak tanggal 11 Agustus 2021, dan sejauh pantauan kami tidak ada anak-anak yang ikut terbang," ujar dia.
Selain aturan tersebut ada juga aturan larangan makan di dalam pesawat selama penerbangan, kecuali dengan alasan medis atau kesehatan.Sementara itu beberapa pelaku perjalanan yang ditemui Antara di bandara El Tari mengaku mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi anak-anak.
"Menurut saya ini bagus. Karena anak-anak juga rentan akan terpapar oleh Covid-19, apalagi informasinya varian baru ini sangat rentan kepada anak-anak," ujar Robert.
Lebih baik di tengah pandemi seperti ini, kegiatan bepergian ditiadakan terlebih dahulu, kecuali jika memang ada urusan mendesak dan ada tugas kantor.