REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan, ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 13 pekan dapat menerima layanan vaksinasi guna menekan angka risiko penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan, vaksinasi bagi ibu hamil dengan usia kandungan 13 hingga 33 minggu, pemberian vaksin kepada ibu hamil ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
"Sesuai ketentuannya ibu hamil yang memperoleh layanan vaksin adalah dalam kondisi tekanan darah normal, tidak mempunyai gejala atau keluhan pre-eklampsia dan tidak sedang menjalani pengobatan," katanya.
Dia mengatakan kalaupun ibu hamil yang memiliki hak vaksin namun memiliki komorbid maka yang bersangkutan harus dalam kondisi terkontrol. "Jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil yakni jenis Sinovac, Moderna, dan Pfizer yang disesuaikan dengan ketersediannya," katanya.
Ibu hamil dengan usia kandungan dimaksud, kata Boy Yandra, sudah bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah."Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak kita upayakan, tidak ada alasan untuk menunda vaksin apabila sudah memenuhi syarat dan vaksin yang tersedia," kata Boy Yandra.
Dia menjelaskan ibu hamil merupakan salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19 untuk menekan angka risiko penularan bahkan kematian akibat Covid-19.