REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim 75 meminta Dewan Pengawas (Dewas) mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi Komnas HAM oleh pimpinan KPK. Permintaan itu dituangkan dalam laporan yang diberikan kepada Dewas.
"Mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK)," kata perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan di Jakarta, Sabtu (21/8). Tim 75 merupakan perkumpulan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dia mengatakan, hal ini perlu disampaikan ke Dewas agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Laporan dibuat juga untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif itu mengingatkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) berdasarkan temuan Ombudsman. Dia melanjutkan, tes tersebut juga dinilai telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM.
Hotman menjelaskan, pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Sedangkan pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. "Atas laporan kami Ombudsman dan Komnas HAM telah merilis laporan atas pemeriksaannya," katanya.
Temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.
"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK," kata Hotman.