Jumat 20 Aug 2021 17:23 WIB

Firli: Kami Semua Insan KPK Jalankan Arahan Presiden

KPK Siapkan pengankatan 18 pegawai jadi ASN usai ikut Diklat Negara

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto:

Sebelumnya, pegawai KPK yang mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan dinyatakan lulus. Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Unhan RI.

KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN. KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan Surat Permintaan Persetujuan Formasi bagi 18 Pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada ke Menpan RB, Surat Permohonan Pengangkatan ASN dan Penerbitan NIP bagi 18 Pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN RI.

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019. Diklat tersebut dilakukan meskipun ditemukan kecacatan administrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Maladministrasi ditemukan diberbagai tahapan penyelenggaraan TWK tersebut. Hasil pemeriskaan Ombudsman RI terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama.

Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.

Tak hanya Ombudsman, TWK yamg digelar KPK bagi pegawainya juga dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM menyimpulkan bahwa setidaknya ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK dalam proses TWK.

TWK dinilai sebagai pelanggaran HAM karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Komnas HAM juga menilai bahwa TWK merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement