Jumat 20 Aug 2021 15:06 WIB

KPK Gali Pendapatan Sah Tersangka Dugaan Pengaturan Pajak

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani terkait kasus dugaan rekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani terkait kasus dugaan rekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Irawan Afrizal.

"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/8).

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (19/8) kemarin. Pada saat yang bersamaan, penyidik KPK juga meminta keterangan lain dari dua orang konsultan pajak, Veronica Lindawati dan Agus Susetyo.

"Mereka dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA dan tersangka DR," kata Ali lagi. Para saksi diperiksa untik tersangka Angin Prayotno Aji.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK menersangkakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR); tiga orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Perkara bermula saat AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, AP bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, AP bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut diduga mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Tersangka APA diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement