Kamis 19 Aug 2021 21:34 WIB

Komplotan Penjual Tabung Oksigen 'Nakal' Ditangkap

Tabung gas satu meter kubik dijual seharga Rp 5,5 juta, padahal biasanya Rp 700 ribu.

Komplotan penjual tabung oksigen yang menjual di atas harga normal ditangkap (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Komplotan penjual tabung oksigen yang menjual di atas harga normal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap komplotan penjual tabung oksigen yang menjual di atas harga normal. Aksi tersebut dinilai merugikan konsumen yang membutuhkan.

Kapolres Gresi, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan komplotan itu awalnya menjual tabung oksigen ukuran satu meter kubik secara daring dengan harga Rp 4,2 juta. Namun ketika transaksi berlangsung harganya dinaikkan menjadi Rp 5,5 juta. Sementara, rata-rata harga tabung gas oksigen ukuran satu meter kubik biasanya dijual dengan harga pada kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu.

"Komplotan tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 Huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Arief, Kamis (19/8).

Penangkapan pelaku berawal saat anggota Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait adanya keresahan warga membeli tabung oksigen daring yang cukup mahal. Kemudian, menemukan penjual tabung oksigen di salah satu laman penjualan daring bernama Vero. Pemilik akun Vero adalah FD, warga Surabaya. Petugas pun menyamar menjadi pembeli dan mengiyakan angka yang ditentukan penjual.

Pada Kamis 15 Juli 2021, transaksi cash on delivery (COD) dilakukan di Perumahan ABR Blok A, Gresik, dan dua tabung oksigen ukuran satu meter kubik diantarkan menggunakan jasa taksi daring serta uang Rp 11 juta ditransfer kepada pelapak.Dari informasi taksi daring, diketahui alamat penjual di Perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. 

Petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penggeledahan dan mengamankan pasutri yakni KN (27) dan istrinya, GC (27). Dari tangan suami istri tersebut, petugas menyita dua tabung oksigen masing-masing berukuran satu meter kubik dan enam meter kubik. Namun pasutri itu bukanlah penjual awal yang melakukan transaksi dengan petugas sehingga petugas melakukan penyelidikan dan diketahui adanya transaksi berantai saling mencari untung yang berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya. 

Petugas menyita total empat tabung oksigen dengan rincian, tiga tabung berukuran satu meter kubik  dan satu tabung enam meter kubik, uang tunai total Rp 2,1 juta, dan satu kartu ATM dengan saldo Rp 800 ribu sebagai barang bukti dari tangan FD.

"Penangkapan ini sebagai pelajaran kepada yang lain bahwa lakukan transaksi sewajarnya, jangan menari di atas penderitaan masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement