Rabu 18 Aug 2021 19:41 WIB

Suami Tunggu di Motor, Istri Hamil 7 Bulan Curi Kendaraan

Pasutri itu bahkan sedang menggonceng anaknya yang masih balita ketika mencuri.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aksi pasangan suami istri berinisial U (27) dan D (25) mencuri kendaraan roda dua di Jalan Swadaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).Dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat D turun dari kendaraan yang dikendarai oleh suaminya.

"Dia langsung menghampiri kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tercantol di stop-kontak," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.

Baca Juga

Tanpa menimbulkan curiga dari orang sekitar lokasi, lanjutnya, D yang kondisinya tengah hamil tujuh bulan langsung menghidupkan kendaraan korban dan membawanya kabur. Dalam aksinya yang terekam CCTV pada pertengahan Juli lalu, Kadek Adi menyayangkan pasutri tersebut mengikutsertakan kedua anaknya yang masih berusia balita.

"Dua anaknya ikut. Mereka dibonceng oleh ayahnya dan untuk motor korban dibawa oleh D langsung kerumahnya," ujar dia.

Berkat CCTV itu identitas kedua pelaku teridentifikasi. Keberadaan keduanya terungkap di sebuah indekos wilayah Batudawe, Kota Mataram."Saat kita lakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu," ucapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Kadek Adi, kendaraan korban telah digadaikan senilai Rp2 juta ke wilayah Perampuan, Lombok Barat. Berangkat dari pengakuan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan gerilya kendaraan korban di wilayah Perampuan, pesisir Kota Mataram, pada Selasa (17/8) dinihari."Beruntungnya yang menerima gadai ini kooperatif, sehingga kendaraan korban berhasil kami amankan," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara."Namun karena yang perempuan sedang hamil, jadi penahanan hanya dilakukan kepada suaminya, U," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Kadek Adi berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraannya di tempat umum atau pun di dalam rumah."Belajar dari kasus ini, bisa saya sampaikan bahwa tindak kejahatan itu bukan hanya berasal dari suatu niat saja melainkan adanya peluang untuk berbuat pidana. Jadi kepada masyarakat mohon untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada," kata Kadek Adi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement