REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap empat pemuda yang terlibat dalam penganiayaan seorang anak hingga tewas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, keempat tersangka merupakan bagian dari sebuah perkumpulan (geng).
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari saling ejek antara kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri) lewat media sosial. Saling ejek di media sosial itu pun berujung pada aksi tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot pada Ahad (8/8).
"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu (18/8).
Aksi tawuran tersebut memakan korban dari kelompok Kamdur bernama Lutfi (16 tahun). Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum dinyatakan tewas.
Sadar telah menewaskan seorang anak, keempat tersangka pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun, pelarian mereka berakhir kala polisi meringkus keempat tersangka pada Rabu (11/8).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bilah celurit. Ady mengatakan, empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan sisanya di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS, sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jouncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 170 ayat 2 ke 3e. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Dua pelaku berstatus anak-anak dan ancamannya di atas 15 tahun, maka kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.