REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8). "Narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," ujar Uu, Selasa.
Uu menjelaskan, syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Uu berharap lingkungan narapidana yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya. “Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” katanya.
“Sehingga mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang," imbuhnya.
Selain itu, Uu juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas maupun rutan. "Sekarang saya sampai kantor Lapas, penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin," katanya.
Secara nasional, Kemenkumham memberi 134.430 narapidana dan anak remisi di seluruh Indonesia pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8). Dari jumlah tersebut sebanyak 2.491 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum (RU) II.
Sedangkan 131.939 warga binaan lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi umum tahun 2021 ini menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201,3 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp 4,31 miliar.
“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Reynhard dalam keterangannya, Selasa (17/8).