Senin 16 Aug 2021 21:16 WIB

155 Napi Rutan Surakarta Mendapat Remisi HUT RI

Empar tahanan langsung bebas setelah masa tahanannya dikurangi.

Sejumlah tahanan menerima remisi (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah tahanan menerima remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 155 narapidana Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, David Sapto Aji menyebutkan, mereka mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.

Menurut David, jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Kelas 1A Surakarta. Dari 155 napi yang menerima remisi umum, empat di antaranya akan bebas murni.

"Kami sudah membekali mereka dengan keterampilan sehingga dapat menjadi modal usaha untuk bekerja di luar," katanya, Senin (16/8).

Kepala Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Urip Dharma Yoga mengatakan, penyerahan surat keputusan (SK) remisi umum secara simbolis dilakukan dua napi. Mereka akan ikut upacara peringatan HUT RI di Balai Kota Surakarta.

SK remisi Kemerdekaan RI untuk warga binaan rencana diserahkan langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa (17/8). Urip menjelaskan, mereka yang mendapat remisi umum atau masa pengurangan tahanan, antara lain remisi 1 bulan 60 warga binaan, 2 bulan ada 27 orang, 3 bulan 47 orang, 4 bulan 16 orang, dan 5 bulan 5 warga binaan.

Empat orang yang bebas murni yakni Fajar Nugroho, Fajar Pramungkas, dan Hedi Pradika, yang masing-masing masa tahanan 8 bulan penjara karena terlibat pelanggaran Pasal 170 atau penganiayaan. Satu lagi, Gito yang terbukti melanggar Pasal 378 atau kasus penipuan dengan tahanan 1 tahun 2 bulan.

Jumlah warga binaan di rutan tersebut hingga Senin ini sebanyak 659 orang. Sebanyak 235 orang di antaranya berstatus narapidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement