Selasa 16 Aug 2022 22:13 WIB

Sebanyak 79 Napi di Kalbar Mendapat Remisi Langsung Bebas

Sebanyak 3.786 narapidana mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian.

Warga binaan beraktivias di Lapas (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga binaan beraktivias di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 79 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi langsung bebas atau (RU II) dalam rangka HUT Ke-77 RI. Pemberian remisi berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Total ada sebanyak 3.865 orang yang mendapat remisi, baik remisi pengurangan sebagian (RU I) dan remisi langsung bebas (RU II)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa di Pontianak, Selasa (16/8/2022), malam.

Baca Juga

Pria mengatakan, bagi 3.786 warga binaan yang mendapat remisi RU I, masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan. Sementara yang mendapat remisi RU II adalah yang langsung bebas dan lainnya. "Untuk jumlah narapidana dan tahanan saat ini se-Kalbar yakni sebanyak 6.393 orang, terdiri sebanyak 5.054 orang narapidana, 1.338 orang tahanan, dan satu orang anak bawaan," ujarnya.

Dia menambahkan, dari 3.786 narapidana yang mendapat remisi pengurangan sebagian, terdiri pengurangan satu bulan sebanyak 535 orang, pengurangan dua bulan untuk 694 orang, pengurangan tiga bulan untuk 1.687 orang, pengurangan empat bulan untuk 482 orang, pengurangan lima bulan untuk 312 orang, dan pengurangan enam bulan untuk 76 orang. Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Dia berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement