REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi di wilayah tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI. "(Ada) 14 orang narapidana ini tiga orang kasus tindak pidana terorisme dan 11 orang tindak pidana korupsi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng Sunar Agus di Kota Palu, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi itu, diberikan remisi pengurangan masa penahanan satu bulan sampai dengan enam bulan. "Tiga orang narapidana kasus terorisme merupakan warga binaan di Lapas Palu dan tidak ada remisi bebas untuk kasus terorisme maupun korupsi," sebut Sunar.
Ia mengatakan total keseluruhan narapidana di Sulawesi Tengah yang mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni sebanyak 2.518 orang. Secara simbolis remisi akan diberikan saat peringatan HUT RI pada Rabu (17/8/2022) kepada narapidana yang telah dipilih karena berkelakuan baik selama berada dalam penahanan.
"Remisi bebas sebanyak sembilan orang kasus pidana umum yang merupakan warga binaan di Lapas Luwuk, LPKA Palu dan Rutan Donggala," jelas Sunar.
Menurut Sunar saat ini jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah mencapai 3.654 orang, sedangkan kapasitas hunian untuk seluruh Lapas dan Rutan di daerah tersebut hanya mampu menampung 1.711 orang. "Kelebihan kapasitas hunian sebesar 113 persen, harapan kami adanya pemberian remisi ini akan mengurangi jumlah warga binaan meskipun tidak signifikan," tuturnya.