Selasa 17 Aug 2021 13:05 WIB

13.837 WBP Jatim Dapat Remisi Umum 2021

Ada 28.045 WBP dan napi anak yang tersebar di 39 lapas, rutan, atau LPKA se-Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga binaan mendengarkan arahan petugas menjelang pembebasan di Rumah Tanahanan (Rutan) Kelas II-B, Desa Kajhu, Aceh Besar, Aceh, Rabu (3/2/2021).(Ilustrasi)
Foto: AMPELSA/ANTARA
Sejumlah warga binaan mendengarkan arahan petugas menjelang pembebasan di Rumah Tanahanan (Rutan) Kelas II-B, Desa Kajhu, Aceh Besar, Aceh, Rabu (3/2/2021).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Krismono mengaku, ada sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan narapidana anak di wilayahnya mendapatkan remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.

Krismono menjelaskan, saat ini ada 28.045 WBP dan napi anak yang tersebar di 39 lapas, rutan, atau LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan napi anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan anak yang berhak mendapatkan remisi,” kata Krismono, Selasa (17/8).

Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Pembukaan kembali dilakukan hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.

“Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, lanjut Krismoni, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.

“Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas, rutan, atau LPKA,” kata Krismono.

Krismono melanjutkan, pada 2021, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan napi anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.

"Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” kata Krismono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement