Selasa 17 Aug 2021 22:29 WIB

210 Napi Koruptor Dapat Berkah HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Dari 210 napi koruptor ada 4 di antaranya yang langsung bebas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8). Dari jumlah tersebut, 2.491 orang dinyatakan langsung termasuk empat narapidana tindak pidana korupsi.

"Perlu kami laporkan pemberian remisi umum di 2021 ke narapidana yang diusulkan sebanyak 134.430 orang. Di mana RU I atau pengurangan sebagian yaitu 131.939 orang dan RU II atau langsung bebas yaitu 2.491 orang," kata Direktur Jendral PAS Reynhard Silitonga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/8).

Ia lantas memerinci para narapidana dan anak yang diberikan remisi ini berasal dari berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana terorisme ada 42 narapidana yang dinyatakan mendapat pengurangan masa hukuman dan 8 narapida bebas murni. Sementara untuk tindak pidana korupsi ada 210 narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman dan 4 narapidana langsung bebas menghirup udara segar.

Selain itu, remisi berupa pengurangan masa penahanan juga diberikan kepada narapidana tindak pidana pencucian uang sebanyak 28 narapidana, tindak pidana illegal logging 25 narapidana, dan tindak kejahatan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan, yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan Covid-19 mengingat kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen menyebabkan risiko penularan Covid-19 meningkat. Sejumlah upaya itu seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan anak, termasuk kebijakan asimilasi di rumah.

Yasonna juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas melalui groundbreaking pembangunan Lapas di Nusakambangan. "Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” kata Yasonna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement