REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) optimistis rekomendasinya terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan. Komnas HAM menemukan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
"Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimis," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika.co.id, Selasa (17/8).
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak diskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.