Senin 16 Aug 2021 13:59 WIB

KPK tidak Patuh, Ombudsman Siapkan Rekomendasi Penindakan

Rekomendasi akan diberikan kepada Presiden dan DPR.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK
Foto: Republika
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menegaskan akan tetap menerbitkan rekomendasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kecacatan administrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Rekomendasi diberikan menyusul keengganan KPK melaksanakan tindakan korektif yang diberikan sebelumnya.

"Proses masih jalan terus dan akan dijalankan sesuai mekanisme di Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua Ombudsman Mochamad Najih di Jakarta, Senin (16/8).

Usai memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait TWK, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan KPK. Diketahui hari ini merupakan batas akhir KPK menindaklanjuti tindakan korektif tersebut.

Mochamad Najih mengatakan, Ombudsman saat ini tengah bersiap melahirkan rekomendasi pendindakan terhadap KPK. Dia menjelaskan, saat ini sudah masuk dalam proses mitigasi di keasistenan manajemen mutus atas keberatan KPK dan juga proses resolusi monitoring oleh keasustenan

"Dalam waktu resolusi, jika LAHP tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi Ombudsman ke Presiden dan DPR," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, KPK tetap ngotot tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut. Lembaga antirasuah itu keberatan akan penilaian Ombudsman yang mendapati sejumlah maladministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK.

Baca juga : Pegiat Soroti Jokowi yang tak Singgung Pemberantasan Korupsi

"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam LAHP, Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement