REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan bakal mengusut dugaan kucuran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam nota tuntutan terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan uang suap yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos Covid-19 juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terkait dengan keterangan di persidangan peradilan, tentu jaksa penuntut umum mendengar dan memperhatikan seluruh keterangan, selanjutnya kami akan melakukan analisis mendalami terkait fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan Ahad (15/8).
Firli mengaku KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu putusan hakim soal kucuran uang suap ke tim audit BPK itu.
"Berikutnya kita tunggu pertimbangan majelis hakim di dalam putusannya nanti, dan kita hormati putusan majelis hakim, jadi kita saja sampai selesai persidangan," ujar dia.
Firli mengeklaim, KPK tidak akan gegabah menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik, kata dia, berpegang teguh kepada asas tugas pokok KPK, salah satunya mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret pihak-pihak itu, terutama tim audit BPK ke ruang penyidikan.
"Oleh karena itu pengembangan perkara ini tetap dapat dimungkinkan dan tentu KPK akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sejauh dalam pertimbangan putusan nanti setelah kami pelajari ternyata berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut ada keterlibatan pihak lain. KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti," tegas Firli.
Saat membacakan nota tuntutan pada Jumat (14/8), JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyebutkan bahwa Matheus Joko dan mantan kepala biro umum Kemensos, Adi Wahyono menggunakan uang fee pengadaan bansos untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku menteri sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial. Antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar.
Jumlah keseluruhan uang fee dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode I bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar. Adapun Matheus Joko dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp 1,56 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara Adi Wahyono mantan dituntut tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.