Ahad 15 Aug 2021 15:08 WIB

Besok, Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa Kasus Asabri

Dua mantan jenderal ini akan didakwa bersama enam terdakwa lainnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Foto: republika foto
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua jenderal purnawirawan, dan enam tersangka kasus korupsi, serta pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan didakwa pada Senin (16/8).

Dua tersangka tersebut adalah mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi mantan jenderal tersebut, yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Purn, Adam Rachmat Damiri; dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn, Sonny Widjaja. Keduanya ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.

Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri lainnya, yakni Bachtiar Effendi, direktur keuangan Asabri 2008-2014, dan Hari Setiono, selaku direktur Asabri 2013-2014. Tersangka lainnya, Ilham Wardhana Siregar, kepala divisi investasi Asabri 2012-2017, tak jadi dibawa ke pengadilan, karena sudah dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (31/7).

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Bambang Nurcahyono mengatakan, pleno hakim sudah menetapkan lima pengadil untuk mengadili para tersangka kasus yang merugikan negara Rp.22,78 triliun tersebut. "Sudah ditetapkan para hakimnya. Ada lima hakim, tiga (hakim) karier, dua adhoc tipikor,” ujar Bambang, saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (15/8).

Bambang menerangkan, majelis pengadil akan diketuai hakim IG Eko Purwanto. Sejumlah hakim dalam kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, juga ambil bagian dalam mengadili delapan tersangka Asabri, seperti hakim Rosmina, hakim Saefudin Zuhri, yang berlatar belakang karier.

 
Adapun para jajaran hakim adhoc, yakni Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto. “Sidang pertama pembacaan dakwaan, akan dilakukan Senin (16/8),” terang Bambang. Namun, lanjut dia, belum ada keputusan apakah majelis hakim, akan membagi persidangan menjadi dua forum.
 
Dijelaskannya, untuk memutuskan membagi para hakim menjadi dua majelis, membutuhkan musyawarah bersama, dengan para jaksa penuntut, maupun tim pendamping hukum para tersangka. "Belum tahu, apakah nanti akan di-split (majelis terpisah) atau bagaimana. Tetapi, sepertinya rencananya untuk dua yang (mantan, tersangka-red)) jenderal itu akan displit karena berkasnya sama,” ujar Bambang.
 
Selain akan menyidangkan para tersangka dari jajaran direksi Asabri, dalam kasus ini, juga akan menyidangkan empat tersangka dari kalangan swasta. Mereka antara lain, Lukman Purnomosidi yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai PT Prima Jaringan, bersama tersangka Jimmy Sutopo,  Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
 
Tersangka swasta lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, sebagai Komisaris di PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM).Dua tersangka ini adalah terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
 
 

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement