Sabtu 14 Aug 2021 22:51 WIB

Densus 88 Tangkap 37 Terduga Teroris di 10 Provinsi

Densus 88 Tangkap 37 Terduga Teroris di 10 Provinsi.

 Tim Densus 88 Anti Teror.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 37 orang terduga teroris dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme yang berlangsung di sejumlah wilayah di 10 provinsi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (14/8), mengatakan operasi penangkapan 37 terduga teroris itu dilakukan sejak Kamis (12/4) hingga hari ini.

"Penangkapan sejak hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 hingga Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, total ada 37 orang," kata Ramadhan.

Baca Juga

Ramadhan menjelaskan terduga teroris itu ditangkap wilayah berbeda-beda di 10 provinsi, dengan rincian enam orang di Sumatera Utara, tiga orang di Jambi, tujuh orang di Lampung, empat orang di Banten, dua orang di Jawa Barat, 10 orang di Jawa Tengah.Selanjutnya satu orang masing-masing di Sulawesi Tengah, Maluku dan Kalimantan Barat. Serta dua orang di Kalimantan Timur.

"Sebagian besar merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah (JI), kecuali dua orang di Kalimantan Timur adalah kelompok media sosial bukan JI," kata Ramadhan.

Operasi pencegahan dan penindakan terorisme ini, kata Ramadhan, dilakukan oleh Tim Densus 88 Polri bekerja sama dengan Satgaswil Densus di masing-masing wilayah.Ramadhan menambahkan, seluruh terduga teroris yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di masing-masing wilayah."Status mereka masih terduga," kata Ramadhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement