REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka meminta proses hukum terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tetap dilanjutkan. Polda Metro Jaya akan menghormati permintaan Adam tersebut.
Polda Metro Jaya telah mempertemukan dan memediasi Adam dan Jerinx. "Saudara ADG juga meminta proses hukum tetap berjalan, kita sudah berupaya melakukan mediasi tetapi pelapor juga meminta walaupun sudah memaafkan secara pribadi, minta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (14/8).
Polda Metro Jaya akan mengikuti keputusan Adam Deni dan melanjutkan proses hukum, namun tetap membuka pintu mediasi bagi kedua pihak. "Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa itu haknya, tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini terkirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.
Atas keputusan Adam Deni penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian diteruskan kepada pihak Kejaksaan tanpa menutup kesempatan untuk mediasi kedua pihak.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.