Jumat 13 Aug 2021 14:53 WIB

Petugas PPKM di Lebak Gelar Operasi Masker 24 Jam

Puluhan orang yang terkena razia diberikan masker.

Razia penggunaan masker (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Razia penggunaan masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebak, Banten menggelar operasi masker guna mencegah penyebaran virus corona. Petugas PPKM melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak,TNI dan Polri.

"Kami minta semua warga memakai masker, karena bisa melindungi diri sendiri dari penyakit yang mematikan itu," kata Koordinator Lapangan Petugas PPKM Kabupaten Lebak, Dian saat menggelar operasi di Sentral Kabupaten Lebak, Jumat.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas, meskipun jumlahnya relatif kecil. Petugas selama 24 jam akan melakukan operasi masker di tempat-tempat keramaian maupun pusat perbelanjaan.

"Kami hari ini menemukan puluhan warga tidak menggunakan masker, namun tidak dilakukan tindakan, semua warga itu diberikan masker oleh petugas," katanya.

Menurut dia, petugas PPKM, selain menggelar operasi masker juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.

Penyuluhan tersebut guna memberikan edukasi tentang bahaya corona hingga ratusan ribu orang di Indonesia telah meninggal dunia. "Kita berharap warga dapat mematuhi kesehatan sehingga dapat memutuskan mata rantai penularan corona," kata dia.

Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Lebak pada Kamis (12/8), tercatat sebanyak 8.555 orang dan diantaranya 7.146 orang dilaporkan sembuh, 1.208 orang menjalani isolasi dan perawatan medis, dan 201 orang meninggal dunia.

Saat ini, Kabupaten Lebak masuk zona oranye dengan tingkat risiko penyebaran corona sedang dari sebelumnya zona merah.

"Kami berharap Lebak kembali masuk zona kuning sebaran corona," kata Dian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement