Jumat 13 Aug 2021 12:05 WIB

Soal Survei, Pengamat: Kinerja Kejakgung Masih Sangat Baik

Kinerja Kejakgung dinilai masih on the track.

Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi hasil survei KedaiKOPI soal kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Trubus menilai kinerja Kejakgung masih di atas rata-rata. Lantaran, sejumlah perkara berhasil diselesaikan. Ia mencontohkan kasus yang menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Baca Juga

"Kalau menurut saya kinerjanya (Jaksa Agung) masih di atas rata-rata. Banyak kasus yang diselesaikan juga. Misalnya kasusnya Habib Rizieq, selesai. Banyak kasus selesai," ujar Trubus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/8).

Namun, ucap Trubus, kasus eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menjelaskan ke publik, bahwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan untuk Pinangki merupakan kewenangan pengadilan.

"Harusnya dijelaskan ke publik seperti apa kondisinya. Publik ingin tahu, jadi Kejaksaan Agung jelaskan saja bahwa itu putusan peradilan. Bukan kewenangan Jaksa Agung," tutur Trubus.

Sejauh ini, ucap Trubus, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin masih sesuai dalam koridor penegakkan hukum. "Masih on the track. Dengan adanya survei dan surat ICW, itu momen membenahi persoalan internal birokrasi," kata Trubus.

Trubus mengatakan Burhanuddin memiliki PR untuk menunjukkan kepemimpinan dalam pembenahan tata kelola yang memenuhi aspek transparan dan akuntabel.

"Keberanian pak Jaksa Agung kalau ada penyimpangan langsung ditindak. Kalau ada jaksa 'nakal' itu langsung saja mutasi, berhentikan. Jadi publik mendapat rasa trust," tutur Trubus.

Sebelumnya, hasil survei KedaiKOPI pada Kamis (12/8) menunjukkan sebanyak 81,7 persen responden menjawab setuju usulan ICW agar Jaksa Agung dicopot.

Dari jumlah responden yang setuju usulan tersebut, sebanyak 30,8% responden beralasan menurunnya performa kejaksaan, tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7%), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9%).

Sedangkan sebanyak 18,3% responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12%) dan kinerjanya masih baik (10,5%).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement