REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Pemerintah Kota Bukittinggi sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Sejumlah pembatasan diberlakukan saat belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Melf Abra, mengatakan pembelajaran tatap muka sudah boleh dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2021 untuk sekolah di bawah Disdik Bukittinggi tingkat SD dan SMP maupun yang swasta.
Namun belum semua sekolah dilaporkan memulainya. Satu persatu sekolah di Bukittinggi hari ini juga sudah mulai sekolah tatap muka.
"Sudah boleh dimulai sesuai edaran wali kota, sudah ada beberapa yang mulai kemarin, hari ini juga ada," kata Abra, Kamis (12/8).
Abra menjelaskan dalam melaksanakan sekolah tatap muka setiap kelas hanya boleh diisi 50 persen dari total pelajar. Sehingga setiap kelas harus memakai sistem shift dengan teknisnya diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Dia menjelaskan sebetulnya Bukittinggi di masa pandemi covid-19 sudah melaksanakan sekolah tatap muka pada November 2020 lalu pindah daring pada April 2021, kemudian tatap muka lagi sekarang. Jadi sudah hal yang biasa sehingga tidak terlalu sulit menyesuaikan.
"Pelaksanaan pembatasan ini ada variasi-variasinya, ada guru yang membagi murid pakai nomor absen, ada sesuai nomor absen ganjil genap, dan ada yang sekolah pagi sore," ucap dia.
Seluruh sekolah dalam proses belajar mengajar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Setiap sekolah juga sudah bisa melaksanakan protokol kesehatan karena telah ada infrastrukturnya.
Selain itu seluruh guru dan tenaga pendidikan yang mengajar sebelumnya telah melaksanakan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sementara vaksinasi untuk pelajar masih dalam tahap perencanaan.
Abra menjelaskan pembelajaran tatap muka ini dimulai berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukittinggi nomor 360/263/BPBD-Bkt/VIII/202 yang berisi perpanjangan status PKM level 3 hingga 23 Agustus 2021 di Kota Bukittinggi. Dalam surat edaran proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan.