REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, merespons positif adanya aturan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Kebijakan itu belum diberlakukan di Kota Medan.
"Kalau nanti diperluas ke Kota Medan, kami siap," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (12/8).
Menurut dia, kebijakan itu diberlakukan selain memberikan rasa aman kepada para pengunjung, juga membantu pemerintah dalam melakukan percepatan vaksinasi. Apabila kebijakan tersebut diberlakukan di Kota Medan, Bobby berharap distribusi vaksin untuk Kota Medan dari pemerintah pusat dapat lebih stabil sehingga target vaksinasi bisa tercapai.
"Karena jangan nanti kami buat aturan masuk ke tempat pelayanan harus vaksin, tapi vaksinasi belum masif. Jadi harus berbarengan dengan target kami," ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini capaian vaksinasi di Kota Medan sudah 21,6 persen. Ke depannya pelaksanaan vaksinasi di Kota Medan akan dilakukan sampai dengan skala terkecil. "Ke depannya vaksinasi kami kurangi yang massal. Kalau bisa kami zoom lebih dalam sampai tingkat kepala lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 ini dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan para pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin.