Rabu 11 Aug 2021 17:39 WIB

Kapolres: Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku 16 Agustus

Kapolres menyebut kebijakan ganjil genap merupakan keputusan Pemkot Cirebon

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengaturan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap akan diterapkan di Kota Cirebon mulai Senin, 16 Agustus 2021. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.
Foto:

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengungkapkan, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap itu. Yakni, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan plat kuning, angkutan daring roda dua, angkutan khusus barang, kendaraan pengangkut BBM dan BBG serta angkutan kebutuhan pangan. 

Selain itu, kendaraan operasi dengan tanda nomor kendaraan bermotor dasar warna merah, TNI dan Polri, pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pers dengan kartu pers, kendaraan pengangkut uang, kendaraan untuk kepentingan tertentu, pengawalan, dan disesuaikan dengan diskresi dari petugas kepolisian.

"Kota Cirebon saat ini masih menerapkan PPKM level 4. Pembatasan mobilitas akan terus dilakukan," tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menambahkan, seiring dengan pemberlakukan ganjil-genap, maka 25 PJU yang sebelumnya dimatikan, akan dihidupkan kembali.

Dalam penerapan sistem ganjil genap itu, akan didirikan pula sepuluh pos. Yakni, Pos BAT, Pos Pekiringan, Pos Asia, Pos Kejaksan, Pos BTN, Pos Gunung Sari Kartini, Pos Gunung Sari Cipto, Pos Latpri, Pos Samsat dan Pos Kedawung Tuparev.

"Mulai besok kita lakukan, alat-alatnya sedang disiapkan," ujar Andi.

 

Sebelumnya, kepolisian dan Pemkot Cirebon menerapkan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun dengan pemberlakukan sistem ganjil dan genap, maka kendaraan dapat masuk kembali ke dalam wilayah Kota Cirebon sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement