Rabu 11 Aug 2021 14:26 WIB

Satgas Minta Pemda Pastikan Perpanjangan PPKM Efektif

Kepala Daerah diminta segera menindaklanjuti instruksi Mendagri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri dengan berkoordinasi bersama Forkopimda.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri dengan berkoordinasi bersama Forkopimda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa Bali dan juga non-Jawa Bali. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021, PPKM level 2-4 di Jawa Bali diperpanjang terhitung dari 10-16 Agustus 2021.

Sedangkan berdasarkan Inmendagri No 31 dan 32 Tahun 2021, pemberlakukan PPKM level 1-4 di luar Jawa Bali diperpanjang selama 2 minggu terhitung dari 10-23 Agustus 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun meminta seluruh kepala daerah agar menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri ini sehingga implementasi perpanjangan PPKM dapat berjalan efektif.

Baca Juga

“Kepada kepala daerah diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri tersebut dengan berkoordinasi bersama Forkopimda sehingga penerapan PPKM di wilayahnya dapat berjalan dengan efektif dan mampu terus menekan jumlah kasus Covid-19,” jelas Wiku saat konferensi pers.

Wiku menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan PPKM di Jawa dan Bali setiap seminggu sekali. Sedangkan evaluasi PPKM di wilayah non Jawa-Bali akan dilakukan setiap dua minggu sekali.

“Hal ini mengingat dengan tantangan tersendiri seperti luas daerah dan kapasitas infrastruktur kesehatan, maka diputuskan waktu yang lebih panjang untuk mengamati dampak PPKM di wilayah non-Jawa Bali dengan pengendalian kasus,” kata Wiku.

Wiku juga menjelaskan adanya perubahan dalam instruksi menteri dalam negeri yang terbaru, khususnya untuk PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali. Yakni adanya perubahan level kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa Bali yang disebabkan oleh penyesuaian indikator leveling dengan menghapuskan perhitungan kematian dengan pertimbangan validasi data.

Selain itu, restoran, rumah makan, maupun kafe di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional. “Dan rincian protokol kesehatan yang sama pada daerah level 3 dan 4, dan dilonggarkan untuk daerah level 2,” tambahnya.

Ia melanjutkan, kota-kota besar yang masuk pada level 4 seperti di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya juga akan dilakukan ujicoba implementasi protokol kesehatan ketat pada pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan dengan pembatasan kapasitas, jam operasional, dan kriteria pengunjung.

Sedangkan untuk tempat ibadah mulai dibuka dengan pembatasan kapasitas, serta adanya penambahan pengaturan pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) khusus daerah level 2 dan 3 dengan pembatasan kapasitas dan rincian protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement